Alumni BEM Bogor Raya Beri KPK Tenggat 3x24 Jam Tuntaskan Korupsi

Alumni BEM Bogor Raya Beri KPK Tenggat 3x24 Jam Tuntaskan Korupsi

MEDIATODAY.ID — Forum Alumni BEM Bogor Raya menuntut KPK menuntaskan seluruh dugaan korupsi di Kabupaten Bogor dan segera menetapkan tersangka. Desakan muncul setelah penyelidikan dan penggeledahan KPK di sejumlah instansi daerah, termasuk Bapenda, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan. FABEM memberi tenggat 3x24 jam kepada KPK untuk merespons tuntutan mereka.

Koordinator Lapangan FABEM Bogor Raya, Yogi Ariananda, mengatakan penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi maupun perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. Instansi yang digeledah KPK antara lain Bapenda, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Penyelidikan KPK dan Tuntutan Kepastian Hukum

FABEM mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang tengah diselidiki KPK. Mereka menilai publik berhak mendapat kepastian hukum atas kasus yang menyangkut tata kelola pemerintahan daerah.

Dalam pernyataan sikapnya, FABEM menilai praktik korupsi, suap, dan nepotisme telah mengancam tata kelola pemerintahan. Praktik itu juga dinilai menghambat pembangunan dan merugikan hak-hak dasar masyarakat Kabupaten Bogor.

“Penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi maupun perlakuan khusus terhadap pihak tertentu,” kata Yogi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 19 September 2026.

Lima Tuntutan dan Tenggat 3x24 Jam

FABEM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK. Mereka menyerukan agar seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.

  • Mengusut tuntas seluruh dugaan korupsi di Kabupaten Bogor.
  • Menangkap dan mengadili para pelaku korupsi sesuai ketentuan hukum.
  • Menolak segala bentuk intervensi politik dalam penanganan kasus korupsi di Kabupaten Bogor.
  • Membongkar jaringan korupsi yang diduga melibatkan pejabat daerah maupun pihak lainnya.
  • Mendesak KPK segera menetapkan tersangka dan menolak segala bentuk impunitas.

“Usut tuntas seluruh dugaan korupsi di Kabupaten Bogor. Tangkap dan adili para pelaku korupsi sesuai ketentuan hukum. Tolak segala bentuk intervensi politik dalam penanganan kasus korupsi di Kabupaten Bogor. Bongkar jaringan korupsi yang diduga melibatkan pejabat daerah maupun pihak lainnya. Desak KPK segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Kabupaten Bogor serta menolak segala bentuk impunitas,” ujar Yogi.

Ancaman Aksi Lanjutan jika Tuntutan Tak Dipenuhi

FABEM Bogor Raya memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada KPK untuk merespons tuntutan tersebut. Mereka menyatakan akan kembali melakukan aksi dengan eskalasi lebih besar apabila tuntutan tidak dipenuhi.

“Bogor Darurat Korupsi. Bersihkan Bogor dari Korupsi. Tolak Impunitas,” kata Yogi.

Hingga pernyataan sikap itu disampaikan, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai perkembangan penanganan perkara di Kabupaten Bogor. Status hukum para pihak yang diperiksa juga belum diumumkan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index