Jamaah Haji Pekanbaru Tetap Bayar Rp 14 Juta, Panja DPR Dibiayai APBN ke Saudi

Jamaah Haji Pekanbaru Tetap Bayar Rp 14 Juta, Panja DPR Dibiayai APBN ke Saudi
Jamaah haji asal Pekanbaru tetap membayar Rp 14 juta meski Panja DPR disebut meminta dana tambahan saat kunjungan ke Saudi.
VIII DPR disebut meminta uang 3.000 riyal per orang saat kunjungan kerja ke Makkah. Padahal, biaya perjalanan dinas mereka sepenuhnya telah ditanggung APBN. ISI:

MEDIATODAY.ID — Pengakuan mengejutkan itu disampaikan Gus Alex saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Jumat (4/9/2026) dini hari. Ia menanyakannya langsung kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.

Dibiayai APBN, Tetap Minta Jatah Tambahan

Gus Alex mengawali keterangannya dengan mengonfirmasi pengetahuan Jaja soal pembiayaan perjalanan dinas para anggota dewan tersebut. Ia menegaskan, seluruh akomodasi dan transportasi 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat bertugas ke Arab Saudi sudah dibiayai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DPR RI.

"Saudara saksi, bahwa saudara saksi ingat bahwa 24 orang anggota Panja Komisi VIII yang berangkat dinas luar negeri, perjalanan luar negeri ke Saudi itu sudah dibiayai oleh APBN? Dia dari DIPA DPR. Saudara tahu?" tanya Gus Alex. Jaja menjawab singkat, "Iya."

Kendati demikian, Gus Alex menyebut mereka tetap meminta tambahan 3.000 riyal per orang. Jika dikonversi dengan kurs saat ini (Rp 4.692), nominalnya setara Rp 14 juta per orang. Gus Alex mengaku hanya mampu memenuhi separuh dari permintaan tersebut.

"Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?" tanya Gus Alex. Jaja mengiyakan, "Iya betul, pernah cerita."

Instruksi di Restoran Al Romansiah

Gus Alex merinci, uang yang diberikannya berasal dari honor pribadi. Bukan dari sumber lain. Permintaan itu, kata dia, bermula dari pertemuannya dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR di Restoran Al Romansiah Aziziyah, Makkah. Pertemuan itu difasilitasi oleh staf Komisi VIII bernama Yusuf.

Dalam pertemuan tersebut, Gus Alex mendapat dua instruksi sekaligus. Ia diminta menyiapkan uang untuk belanja oleh-oleh, sekaligus memungut dana dari para penyedia katering. Namun, bagian ini tidak didengar langsung oleh saksi Jaja Jaelani.

"Saudara saksi ingat bahwa saya pernah menyampaikan kepada saudara saksi, saya menemui tiga pimpinan Komisi VIII karena atas permintaan staf Komisi VIII atas nama Yusuf? Saya temuin di Restoran Al Romansiah Aziziyah. Saudara saksi ingat?" tanya Gus Alex. Jaja membenarkan pertemuan itu terjadi.

Tiga pimpinan Komisi VIII DPR yang disebut hadir adalah Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi. Gus Alex menuturkan, ia menceritakan detail pertemuan dan permintaan 24 anggota Panja tersebut kepada Jaja saat masih menjabat sebagai direktur di Kemenag.

Babak Baru Dakwaan Rp 622 Miliar

Keterangan ini menjadi babak baru dalam persidangan yang menjerat Gus Alex. Ia didakwa jaksa KPK merugikan keuangan negara hingga Rp 622.090.207.166,41 dalam pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.

Dalam dakwaan, perbuatan itu disebut dilakukan Gus Alex bersama-sama dengan sejumlah pihak lain. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Jaksa meyakini modus yang digunakan melibatkan pengaturan kuota dan penggelembungan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Pengakuan Gus Alex ini dinilai menjadi strategi baru dalam pembelaannya. Ia berupaya menunjukkan bahwa sebagian dana yang ia kelola justru mengalir ke sejumlah oknum anggota DPR, bukan untuk kepentingan pribadi semata. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam keterangan Gus Alex.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index