JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan koordinasi dengan kedutaan merupakan bagian dari prosedur ketika sebuah perkara melibatkan warga negara asing. Namun, ia menegaskan penyelidikan kasus ini masih berada pada tahap awal.
Laporan terhadap Aisar dilayangkan sebuah perusahaan agensi di Indonesia pada Senin (14/9/2026). Nilai kewajiban yang dipersoalkan mencapai Rp5,7 miliar dan berkaitan dengan dugaan penipuan atau perbuatan curang, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang.
Mengapa Polisi Libatkan Hubinter dan Kedutaan Malaysia
Menurut Budi, penyidik akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri dan kedutaan dari wilayah negara yang bersangkutan. Langkah itu disiapkan karena pihak yang dilaporkan berstatus warga negara asing.
“Ya pastinya, terkait tentang adanya terlapor ataupun orang yang dilaporkan warga negara asing, pasti dari penyidik akan berkoordinasi dengan Hubinter, dengan kedutaan dari wilayah negara yang bersangkutan,” kata Budi, Jumat (18/9/2026).
Koordinasi yang sama, lanjut Budi, juga akan dilakukan apabila proses hukum mengarah pada penetapan tersangka. Penyidik disebut akan lebih dulu memenuhi sejumlah unsur sebelum menetapkan seseorang dalam perkara pidana ini.
“Sidik (penyidikan) ataupun bisa menetapkan seseorang dalam perkara pidana ini setelah terpenuhi beberapa unsur. Sehingga pada saat sudah menetapkan tersangka dari perkara ini, pasti penyidik sebelumnya sudah akan berkoordinasi dengan pihak kedutaan,” ujarnya.
Dokumen dan Saksi Masih Diperiksa
Budi menyebut penyidik masih memeriksa pelapor utama dan mendalami sejumlah dokumen yang berkaitan dengan laporan tersebut. Keabsahan dokumen, termasuk yang menjadi dasar penghitungan kerugian, akan dianalisis sebelum polisi menentukan langkah berikutnya.
“Ini masih dilakukan pemeriksaan karena laporan polisi ini masih ditangani secara bertahap untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang utama,” ujarnya.
Sejumlah saksi juga akan diperiksa. Setelah proses itu selesai, polisi berencana menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Hingga kini, Aisar belum berstatus tersangka. Sejumlah unsur yang berkaitan dengan laporan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan pelapor, saksi, serta dokumen. Keterangan terbaru polisi juga belum menyebut adanya pemeriksaan langsung terhadap Aisar di Malaysia maupun langkah hukum lain di negara tersebut.
Berawal dari Perjanjian Kerja Sama Investasi Februari 2026
Kuasa hukum pelapor, Michael Sugijanto, menjelaskan persoalan bermula dari perjanjian kerja sama investasi yang dibuat dengan Aisar pada Februari 2026. Nilai kerja sama itu awalnya disebut mencapai puluhan miliar rupiah, lalu berkurang setelah diperhitungkan dengan pendapatan dari pekerjaan yang telah dilakukan.
“Sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp5,7 miliar,” kata Michael.
Pihak pelapor menyebut Aisar sebelumnya berkomitmen menyelesaikan kewajiban tersebut melalui pekerjaan, antara lain dengan menghadiri sejumlah acara. Honor dari pekerjaan itu kemudian diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran.
Namun, komunikasi antara kedua pihak disebut tidak lagi berjalan. Agensi mengaku telah mengirimkan tiga kali somasi sebelum membawa persoalan tersebut ke kepolisian. Komunikasi terakhir yang disebut pihak pelapor terjadi pada Juli 2026, ketika Aisar masih menghadiri salah satu acara yang digelar pihak agensi.