Empat Kepercayaan Nusron Wahid Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Suap HGB

Empat Kepercayaan Nusron Wahid Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Suap HGB
Penyidik KPK menetapkan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai tersangka dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

MEDIATODAY.ID — KPK menetapkan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai tersangka dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Lembaga antirasuah itu meyakini Nusron akan kooperatif jika dipanggil sebagai saksi. Penetapan tersangka dilakukan bersama empat pihak lain, termasuk Dirut Summarecon dan pejabat ATR/BPN.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya tidak khawatir terhadap potensi Nusron Wahid pergi ke luar negeri. Menurut dia, semua warga negara Indonesia yang baik akan kooperatif dalam proses penegakan hukum, terlebih pejabat publik.

"Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik, ya, semuanya pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum, ya. Terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya," kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

Budi menambahkan, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan kewajiban patuh terhadap hukum. Bentuk kerja samanya antara lain hadir saat dipanggil dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Empat Kepercayaan Nusron dan Empat Pihak Lain Ditetapkan Tersangka

Empat orang kepercayaan Nusron yang ditetapkan tersangka adalah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), serta Muhammad Fakhry (MF). Mereka ditetapkan bersama empat tersangka lain dalam perkara yang sama.

Keempat pihak lain itu yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

Pemanggilan Nusron Tergantung Kebutuhan Penyidikan

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjawab potensi pemanggilan Nusron sebagai saksi. Menurut dia, pemanggilan saksi dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan.

"Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9).

Bermula dari Gugatan Ahli Waris dan Blokir Sembilan SHGB

Taufik menjelaskan, kasus ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke sertifikat hak milik atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian tanah itu diduga masih dalam sengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya.

Pemilik awal tanah mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor. Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi.

"Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," ujar Taufik.

Alur Komunikasi dan Permintaan Rp2 Miliar

Setelah pencabutan gugatan, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi selaku perantara Summarecon dengan Erwin, orang kepercayaan Nusron. Erwin menyebut Sontang tidak mau membuka blokir kecuali ada arahan dari atasan.

Perantara lain dari Summarecon, Rizal Pahlevi, lalu meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang. Tujuannya agar blokir dibuka dan HGB dipecah.

"Kemudian, saudara YA dan dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB," ujar Taufik.

Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta Rp2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo selaku Dirut Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Erwin kemudian diduga menyerahkan sebagian uang itu, yakni Rp200 juta, ke Sontang. Uang tersebut diduga merupakan fee untuk membuka blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index