Harga Buyback Emas Antam Melonjak Hari Ini 10 Maret 2026 Tembus Rp2,802 Juta per Gram

Selasa, 10 Maret 2026 | 14:10:55 WIB
Harga Buyback Emas Antam Melonjak Hari Ini 10 Maret 2026 Tembus Rp2,802 Juta per Gram

JAKARTA - Pergerakan harga emas batangan kembali menarik perhatian pelaku pasar dan investor logam mulia pada perdagangan Selasa, 10 Maret 2026. Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam tercatat mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Kenaikan tersebut mencapai Rp14.000 per gram sehingga harga buyback kini berada di level Rp2.802.000 per gram. Perubahan harga ini menjadi salah satu indikator penting bagi masyarakat yang berencana menjual kembali emas batangan mereka.

Harga buyback merupakan harga yang diberikan oleh Antam kepada konsumen yang ingin menjual kembali emas batangan miliknya. Nilai ini biasanya berbeda dari harga jual emas kepada konsumen di pasar.

Meski umumnya lebih rendah dibanding harga jual saat itu, transaksi buyback tetap dapat memberikan keuntungan. Hal ini bisa terjadi jika selisih antara harga beli sebelumnya dengan harga buyback saat ini cukup besar.

Emas Antam yang dapat dibeli kembali oleh perusahaan merupakan produk logam mulia dengan sertifikat resmi. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Antam dan diakui oleh pasar global.

Sertifikasi yang dimiliki emas Antam berasal dari LBMA atau London Bullion Market Association. Sertifikat ini memastikan kualitas serta standar emas yang diperdagangkan di pasar internasional.

Dengan adanya sertifikasi tersebut, emas batangan Antam dapat diperjualbelikan secara luas di berbagai negara. Hal ini membuat emas Antam menjadi salah satu instrumen investasi yang cukup diminati masyarakat.

Harga jual kembali emas batangan Antam juga mengikuti pergerakan harga emas global. Oleh karena itu, perubahan harga di pasar internasional dapat langsung memengaruhi harga buyback di dalam negeri.

Selain itu, harga jual kembali berlaku sama untuk semua pecahan emas. Harga buyback juga tidak dipengaruhi oleh tahun produksi emas tersebut.

Artinya, baik emas produksi lama maupun baru akan memiliki nilai buyback yang sama selama beratnya identik. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi investor yang ingin menjual emas batangan mereka.

Pengertian Buyback dan Cara Kerja Penjualan Emas

Buyback emas merupakan transaksi ketika pemilik emas menjual kembali logam mulia miliknya kepada pihak penerbit atau lembaga tertentu. Transaksi ini dapat dilakukan pada emas batangan, logam mulia, maupun emas perhiasan.

Dalam praktiknya, banyak investor menggunakan buyback sebagai strategi untuk merealisasikan keuntungan. Ketika harga emas naik cukup tinggi, pemilik emas dapat menjual kembali emasnya untuk memperoleh selisih keuntungan.

Harga buyback biasanya lebih rendah dari harga jual emas yang ditawarkan kepada pembeli baru. Selisih antara kedua harga tersebut merupakan margin yang berlaku dalam perdagangan logam mulia.

Meskipun demikian, investor tetap dapat memperoleh keuntungan apabila harga emas mengalami kenaikan besar. Kondisi tersebut sering terjadi ketika harga emas dunia mengalami tren kenaikan.

Banyak masyarakat memilih emas sebagai instrumen investasi jangka panjang. Hal ini karena emas dianggap memiliki nilai yang relatif stabil dibandingkan instrumen lainnya.

Selain itu, emas juga dikenal sebagai aset lindung nilai atau safe haven ketika kondisi ekonomi tidak stabil. Pada saat terjadi ketidakpastian ekonomi global, permintaan terhadap emas biasanya meningkat.

Kenaikan permintaan ini seringkali memicu kenaikan harga emas di pasar internasional. Dampaknya kemudian ikut dirasakan oleh harga emas domestik, termasuk harga buyback Antam.

Oleh karena itu, investor biasanya memantau perkembangan harga emas secara rutin. Informasi mengenai harga buyback menjadi salah satu acuan penting dalam menentukan waktu penjualan.

Selain faktor harga global, nilai tukar rupiah juga dapat memengaruhi harga emas di Indonesia. Perubahan nilai tukar terhadap dolar Amerika Serikat sering berdampak pada harga logam mulia di pasar domestik.

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Buyback Emas

Transaksi penjualan kembali emas batangan kepada Antam juga dikenakan ketentuan pajak tertentu. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh 22. Besaran pajak yang dikenakan berbeda tergantung kepemilikan NPWP.

Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak, tarif PPh 22 yang dikenakan sebesar 1,5 persen. Sementara itu bagi konsumen yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen.

Pajak tersebut tidak dibayarkan secara terpisah oleh penjual emas. PPh 22 akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback yang diterima.

Dengan mekanisme tersebut, konsumen akan menerima nilai bersih setelah dikurangi pajak yang berlaku. Ketentuan ini menjadi bagian dari sistem perpajakan dalam transaksi logam mulia di Indonesia.

Selain pajak, terdapat pula biaya meterai pada transaksi dengan nilai tertentu. Biaya ini biasanya diterapkan pada transaksi buyback bernilai besar.

Konsumen juga perlu memahami bahwa pajak hanya dikenakan pada nominal tertentu. Untuk transaksi kecil di bawah batas yang ditentukan, potongan pajak tidak berlaku.

Memahami aturan pajak menjadi hal penting sebelum melakukan transaksi buyback. Dengan begitu, investor dapat memperkirakan jumlah dana bersih yang akan diterima setelah penjualan.

Selain aturan pajak, pemerintah juga menetapkan kebijakan terkait identitas wajib pajak. Ketentuan ini berkaitan dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan dalam transaksi perpajakan.

Kelengkapan Identitas dalam Transaksi Emas

Ketentuan identitas wajib pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Regulasi ini mengatur tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib pajak orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan kini berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini merupakan bagian dari integrasi sistem administrasi perpajakan nasional.

Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi memerlukan nomor NPWP terpisah apabila sudah memiliki NIK. Identitas kependudukan tersebut akan digunakan sebagai nomor identifikasi pajak.

Oleh karena itu, pelanggan yang ingin melakukan transaksi buyback emas wajib memastikan data identitas mereka sesuai. Kesesuaian data NIK menjadi syarat penting dalam proses administrasi transaksi.

Ketentuan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akurasi data perpajakan. Pemerintah juga berharap integrasi identitas dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat.

Selain itu, sistem ini membantu pengawasan transaksi keuangan yang berkaitan dengan kewajiban pajak. Hal tersebut termasuk transaksi jual beli emas batangan dalam jumlah besar.

Pelanggan disarankan untuk memastikan identitas mereka telah terdaftar dengan benar sebelum melakukan transaksi. Hal ini penting agar proses buyback dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi.

Bagi investor yang sering melakukan transaksi logam mulia, memahami aturan ini menjadi sangat penting. Dengan demikian, proses jual beli emas dapat dilakukan secara aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Simulasi Perkiraan Hasil Buyback Emas Antam Hari Ini

Perhitungan nilai buyback dapat dilakukan dengan melihat berat emas yang dijual kembali. Nilai tersebut kemudian disesuaikan dengan harga buyback yang berlaku pada hari transaksi.

Sebagai contoh, emas dengan berat 0,5 gram memiliki nilai taksiran buyback Rp1.401.000. Pada nominal ini tidak dikenakan pajak maupun biaya meterai sehingga hasil bersih tetap sama.

Untuk emas 1 gram, nilai buyback mencapai Rp2.802.000. Nilai tersebut juga belum dikenakan potongan pajak karena masih berada di bawah batas ketentuan pajak.

Emas dengan berat 2 gram memiliki nilai buyback sebesar Rp5.604.000. Sama seperti pecahan kecil lainnya, nominal ini belum terkena potongan pajak penghasilan.

Sementara itu, untuk emas 5 gram nilai taksiran buyback mencapai Rp14.010.000. Pada transaksi ini mulai dikenakan PPh 22 sebesar Rp35.025 serta biaya meterai Rp10.000.

Setelah dikurangi pajak dan meterai, perkiraan hasil bersih yang diterima mencapai Rp13.964.975. Nilai tersebut merupakan jumlah dana yang diterima penjual emas.

Pada transaksi 10 gram, nilai buyback mencapai Rp28.020.000. Pajak PPh 22 yang dikenakan sebesar Rp70.050 serta biaya meterai Rp10.000.

Setelah potongan tersebut, hasil bersih yang diterima penjual diperkirakan sebesar Rp27.939.950. Nilai ini menunjukkan perbedaan antara harga kotor dan hasil bersih setelah potongan.

Untuk emas 50 gram, nilai buyback mencapai Rp140.100.000. Pajak yang dikenakan sebesar Rp350.250 dengan biaya meterai Rp10.000.

Setelah dikurangi potongan tersebut, hasil bersih yang diterima penjual diperkirakan sebesar Rp139.739.750. Nominal ini menunjukkan besarnya transaksi yang dapat dilakukan pada emas batangan.

Pada emas 100 gram, nilai buyback mencapai Rp280.200.000. Pajak yang dipotong sebesar Rp700.500 dengan biaya meterai Rp10.000.

Setelah potongan tersebut, hasil bersih yang diterima penjual diperkirakan mencapai Rp279.489.500. Nilai ini menjadi gambaran keuntungan bagi investor yang menyimpan emas dalam jumlah besar.

Untuk emas 500 gram, nilai buyback mencapai Rp1.401.000.000. Pajak yang dikenakan sebesar Rp3.502.500 serta biaya meterai Rp10.000.

Setelah dikurangi pajak dan biaya meterai, hasil bersih yang diterima mencapai Rp1.397.487.500. Nilai ini menunjukkan potensi dana besar dari transaksi buyback emas.

Sementara itu, untuk emas 1.000 gram atau satu kilogram, nilai buyback mencapai Rp2.802.000.000. Pajak yang dikenakan sebesar Rp7.005.000 serta biaya meterai Rp10.000.

Setelah seluruh potongan dihitung, perkiraan hasil bersih yang diterima mencapai Rp2.794.985.000. Simulasi ini memberikan gambaran jelas mengenai hasil transaksi buyback emas Antam pada perdagangan Selasa, 10 Maret 2026.

Terkini