JAKARTA - Kabar gembira bagi pekerja di Indonesia, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 kembali cair pada Oktober 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan program ini bertujuan meringankan beban pekerja di tengah tekanan ekonomi.
Program BSU ini merupakan kelanjutan dari penyaluran tahap sebelumnya yang terakhir dilakukan pada Agustus 2025. Hingga pertengahan September, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan, namun penyaluran tetap dijalankan pada semester kedua tahun ini.
Sasaran dan Tujuan BSU
Menteri Ketenagakerjaan, Yasir Lin, menegaskan bahwa BSU difokuskan untuk pekerja aktif yang memenuhi syarat administrasi. “Bantuan ini dimaksudkan untuk meringankan beban ekonomi pekerja dan buruh di tengah ketidakpastian,” ujarnya dalam kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat.
BSU juga berfungsi menjaga daya beli masyarakat pekerja dan mengurangi risiko PHK massal. Tahun ini, prioritas diberikan pada tenaga pendidik non-PNS seperti pengajar di KB, TPA, dan satuan PAUD sejenis.
Masyarakat diimbau untuk selalu memantau kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar terhindar dari informasi palsu atau tautan hoaks. Pemerintah menekankan hanya situs resmi yang bisa dijadikan acuan terkait BSU.
Syarat Penerima BSU Rp600.000
Penerima BSU harus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid. Selain itu, peserta harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah batas tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
Bantuan tidak diberikan bagi pekerja yang sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama. Dengan demikian, BSU hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi semua persyaratan administratif.
Cara Cek Status Penerima BSU
Ada dua cara mudah untuk mengetahui status penerima BSU. Pertama, melalui situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
Setelah verifikasi, sistem menampilkan notifikasi apakah seseorang berhak menerima BSU. Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia.
Cara kedua melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Pekerja tinggal mengunduh aplikasi, mendaftar dengan data sesuai BPJS Ketenagakerjaan, dan masuk ke menu Bantuan Subsidi Upah untuk melihat status penerimaan.
Jika tidak terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa pengguna tidak memenuhi syarat. Hal ini memastikan transparansi dan menghindari penyalahgunaan dana BSU.
Proses Pendaftaran dan Persyaratan BPJS
Syarat utama agar bisa menerima BSU adalah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika belum terdaftar, pekerja tidak akan menerima bantuan ini.
Pendaftaran umumnya dilakukan oleh perusahaan bagi karyawan penerima upah. Proses ini bisa dilakukan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui kanal daring resmi, dan wajib menyertakan data jumlah karyawan serta upah sesuai formulir BPJS.
Khusus pekerja asing yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia, pendaftaran memerlukan lampiran paspor sebagai data pendukung. Semua prosedur pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pantau Jadwal Pencairan Resmi
Hingga kini, jadwal pasti pencairan BSU Oktober 2025 masih menunggu pengumuman resmi pemerintah. Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah percaya pada tautan atau pesan berantai yang menjanjikan pendaftaran instan.
BSU dijalankan secara resmi melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Jika syarat terpenuhi, dana Rp600.000 akan langsung disalurkan ke rekening penerima yang telah terdaftar di bank mitra pemerintah.
Dengan penyaluran BSU ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga. Bantuan ini diharapkan mengurangi beban ekonomi pekerja sekaligus memperkuat stabilitas perekonomian nasional menghadapi ketidakpastian global.