KAI

KAI Daop 9 Jember Tegaskan Kepemilikan Aset Sah

KAI Daop 9 Jember Tegaskan Kepemilikan Aset Sah
KAI Daop 9 Jember Tegaskan Kepemilikan Aset Sah

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menegaskan kepemilikan sah aset perusahaan di Jalan Mawar. 

Langkah ini dilakukan menyusul aksi unjuk rasa yang digelar oleh sejumlah warga menuntut pembukaan kembali rumah-rumah yang ditertibkan. KAI mengimbau warga agar mematuhi aturan hukum dengan menjalin kerja sama sewa-menyewa untuk mencegah sengketa di masa depan.

KAI mengelola aset berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 676, sehingga seluruh langkah pengelolaan mengikuti kaidah hukum yang berlaku. 

Pengamanan aset dilakukan dengan optimalisasi melalui perikatan kontrak, sambil tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada warga. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum dan kepentingan sosial masyarakat.

Langkah penertiban sebelumnya merupakan upaya terakhir setelah dua tahun persuasif (2022–2023) tidak membuahkan hasil. Rumah-rumah tersebut awalnya diperuntukkan bagi pensiunan PJKA (sekarang KAI) dengan status sewa resmi. 

Namun, hunian terus ditempati oleh anak, cucu, dan kerabat tanpa kontrak resmi setelah pensiunan meninggal dunia, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Aksi Warga dan Respons KAI

Unjuk rasa yang diikuti sekitar 80 orang menuntut agar rumah-rumah tersebut kembali dibuka untuk dihuni. KAI menegaskan bahwa penertiban sudah dilakukan sesuai prosedur setelah Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 tidak diindahkan. Kejaksaan Negeri Jember pun dilibatkan dalam proses mediasi untuk memastikan penyelesaian berjalan adil dan transparan.

KAI tetap membuka dialog bagi warga yang ingin menyelesaikan masalah secara baik melalui perjanjian sewa resmi. Semua langkah penertiban dilakukan dengan koordinasi intensif bersama aparat kewilayahan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Tujuannya adalah menjaga kondusivitas dan memastikan tidak ada konflik sosial yang berkepanjangan di lingkungan sekitar.

Selain itu, KAI menekankan bahwa semua aset merupakan milik negara yang harus dikelola secara optimal. Pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas untuk memberikan kesempatan warga menyesuaikan diri dengan aturan. Ini juga sejalan dengan upaya perusahaan dalam menegakkan tata kelola aset negara secara profesional.

Keputusan Pengadilan dan Status Berkekuatan Hukum

Terkait gugatan sengketa kepemilikan, pengadilan telah memenangkan pihak KAI. Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 100/Pdt.G/2024/PN Jmr menyatakan secara jelas bahwa aset di Jalan Mawar adalah milik KAI. Selain itu, KAI berhak melakukan pengelolaan, pemanfaatan, hingga penertiban terhadap penghuni yang tidak memiliki ikatan hukum resmi.

Putusan tersebut telah dikuatkan melalui proses banding dan kasasi sehingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan demikian, seluruh langkah yang dilakukan KAI, termasuk penertiban, memiliki dasar hukum yang sah dan tidak dapat diganggu gugat. Hal ini juga memberi kepastian bagi perusahaan dalam mengelola aset negara.

Status hukum ini menjadi landasan bagi KAI untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset agar lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. Kepastian hukum diharapkan mampu mengurangi potensi konflik di masa depan. 

Selain itu, warga yang belum menandatangani kontrak sewa dapat segera melakukan standardisasi untuk mengamankan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Strategi Pendekatan Humanis dan Koordinasi Sosial

Meskipun fokus pada kepastian hukum, KAI tetap mengedepankan pendekatan humanis. Perusahaan melakukan koordinasi intensif dengan aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat. Strategi ini dirancang untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus memastikan penertiban aset berjalan lancar tanpa menimbulkan gesekan sosial.

KAI juga mengajak warga yang saat ini menempati aset tanpa kontrak untuk segera melakukan perjanjian sewa resmi. Langkah ini tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga memberi akses warga terhadap perlindungan formal dari perusahaan. Dengan demikian, semua pihak mendapatkan kejelasan hak dan kewajiban masing-masing.

Pendekatan humanis ini diharapkan mendorong warga untuk menyesuaikan diri dengan aturan, sekaligus membangun kepercayaan terhadap pengelolaan aset perusahaan. KAI menekankan bahwa kerja sama yang baik akan membuka kesempatan bagi warga untuk tetap memanfaatkan hunian secara sah.

Optimalisasi Aset Negara untuk Manfaat Luas

KAI Daop 9 menegaskan pentingnya pengelolaan aset negara secara optimal. Dengan perjanjian sewa resmi, aset dapat dimanfaatkan secara produktif dan aman. Pendekatan ini tidak hanya melindungi kepentingan perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat luas yang memerlukan kepastian hukum dan pelayanan yang adil.

Optimalisasi aset dilakukan agar setiap hunian dan properti di bawah pengelolaan KAI memberikan kontribusi maksimal. Pendekatan ini sejalan dengan upaya perusahaan untuk menjaga aset negara tetap produktif sekaligus memberikan manfaat sosial. Semua langkah diambil untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan publik dan tanggung jawab perusahaan.

Dengan status hukum yang jelas, koordinasi dengan aparat setempat, dan pendekatan humanis, KAI Daop 9 Jember memastikan pengelolaan aset Jalan Mawar berjalan lancar. 

Perusahaan menegaskan komitmennya terhadap kepastian hukum dan keberlanjutan pemanfaatan aset negara. Warga yang ingin tetap tinggal di hunian dapat melakukan perjanjian sewa resmi sehingga hak dan kewajiban semua pihak terlindungi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index